Ramadhan 1446 H tinggal menghitung hari, sudahkah anda melunasi hutang puasa sebelumnya?
Apa itu Fidyah?
Fidyah secara bahasa adalah tebusan, atau denda yang wajib ditunaikan karena meninggalkan kewajiban atau larangan. Dalam hal ini, Fidyah yang dimaksud adalah membayar hutang puasa Ramadhan sebelumnya, sebelum Ramadhan selanjutnya tiba.
Fidyah pada dasarnya hanya berlaku untuk orang yang tidak mampu berpuasa. Siapa sajakah golongan tersebut?
Bagaimana cara membayar fidyah?
Untuk membayar fidyah tidaklah sulit. Cukup dengan memberi makan kepada fakir miskin, kaum dhuafa, atau anak yatim dhuafa berdasar pada berapa hari jumlah puasa yang ditinggalkan.
Menurut Imam Malik, Imam As-Syafi'I, fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum (kira-kira 6 ons=675 gram=0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa).
Sedangkan menurut Ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara 1/2 sha' gandum. (Jika 1 sha' setara 4 mud= sekitar 3 kg, maka 1/2 sha' berarti sekitar 1,5 kg). Aturan kedua ini biasanya digunakan untuk orang yang membayar fidyah berupa beras.
Lebih mudahnya, mereka yang wajib membayar Fidyah wajib mengganti kebutuhan makan 1 hari dari 1 kaum dhuafa.
Kami memfasilitasi pembayaran Fidyah anda seharga Rp25.000 per hari.
Fidyah dari #OrangBaik akan kami salurkan kepada fakir, miskin dan dhuafa yang ada dalam wilayah cakupan YDSF Jember.
Melunasi hutang puasa dengan membayar Fidyah tidak hanya hanya memberikan ketenangan hati, Insya Allah kita juga mendapat pahala karena telah memberikan makan kepada para dhuafa.
Yuk, segera lunasi hutang puasamu. Bayar Fidyah Sekarang Juga dengan cara:
Tidak hanya berdonasi, teman-teman juga bisa membantu dengan cara menyebarkan halaman galang dana ini ke orang-orang terdekat agar semakin banyak orang yang ikut membantu.
Belum ada Fundraiser